Tentang Biro Pendidikan dan Mental Spiritual

Card image cap
Struktur Organisasi
Card image cap
Tugas dan Fungsi

Struktur Organisasi

Biro Pendidikan dan Mental Spiritual

  • Kepala Biro
  • Ketua Kelompok Pendidikan
    Ketua Kelompok Kebudayaan, Perpustakaan dan Kearsipan
    Ketua Kelompok Mental Spiritual
  • Ketua Sub Kelompok Pendidikan Dasar
    Kasubag Tata Usaha
    Ketua Sub Kelompok Mental Spiritual
  • Ketua Sub Kelompok Pendidikan Menengah
    Ketua Sub Kelompok Perpustakaan dan Kearsipan
    Ketua Sub Kelompok Prasarana dan Sarana Mental Spiritual
  • Ketua Sub Kelompok PAUD dan Pendidikan Masyarakat
    Ketua Sub Kelompok Kebudayaan
    Ketua Sub Kelompok Kegiatan Mental Spiritual

Tugas dan Fungsi

Biro Pendidikan dan Mental Spiritual

  1. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang perpustakaan dan kearsipan serta bidang mental spiritual.
  2. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
    1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
    2. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
    3. Pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang perpustakaan dan kearsipan serta bidang mental spiritual;
    4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang perpustakaan dan kearsipan serta bidang mental spiritual;
    5. Pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang perpustakaan dan kearsipan serta bidang mental spiritual;
    6. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang perpustakaan dan kearsipan serta bidang mental spiritual;
    7. Pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji;
    8. Pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan mental spiritual;
Sumber : Pergub No. 57 Tahun 2022

Kontak

Alamat

Gedung Balaikota, Blok G Lt. 19, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Nomor Telepon

(021) 3822424 (021) 3822426

Email

biro.dikmental@jakarta.go.id

Pengunjung

Hari ini: 0 Bulan ini: 0 Total: 0